Latar Belakang dan Sejarah Perusahaan

PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau disingkat PT INUKI (Persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Nuklir, dengan nama PT Batan Teknologi (Persero) dan Akta Pendirian No. 30, tanggal 24 Mei 1996, yang dibuat di hadapan FJ Mawati, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan No. 02-166.HT.01.01.TH.’97, tanggal 10 Januari 1997 dan telah diumumkan di dalam Berita Negara No. 26, tanggal 1 April 1997, Tambahan No. 1273.

Pendirian PT INUKI (Persero) diawali dengan modal dasar dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang mengalihkan tiga fasilitas penelitiannya. Ketiga fasilitas tersebut yang mempunyai potensi komersial, adalah: fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, fasilitas elemen bakar nuklir serta workshop elektro/mekanikal untuk produksi instrumen nuklir dan jasa aplikasi teknik nuklir. Ketiga bidang usaha ini mempunyai karakteristik khusus karena di dukung oleh fasilitas produksi yang canggih, padat teknologi, bersifat strategis dan dioperasikan oleh karyawan berpengalaman dengan pelatihan khusus di bidang nuklir.

Pada tahun 2008, dilakukan penyesuaian anggaran dasar PT INUKI dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Akta No. 15, tanggal 4 Juli 2008, dibuat di hadapan Anita Munaf, SH, Notaris di Tangerang Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-55642.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 27 Agustus 2008, didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0076202.AH.01.09.Tahun 2008, dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 9, tanggal 29 Januari 2010, Tambahan No. 852.

Berdasarkan Akta Pernyataan No. 08, tanggal 20 Agustus 2013, yang dibuat di hadapan Anita Munaf, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-11565.AH.01.02.Tahun 2014, tanggal 19 Maret 2014, didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0023252.AH.01.09.Tahun2014, dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 47, tanggal 13 Juni 2014, Tambahan No. 19782, PT Batan Teknologi (Persero) berubah nama dan domisili perusahaan menjadi PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau PT INUKI (Persero).

Anggaran dasar terakhir PT Inuki adalah berdasarkan Akta Pernyataan No. 08, tanggal 20 Agustus 2013, yang dibuat di hadapan Anita Munaf, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-11565.AH.01.02.Tahun 2014, tanggal 19 Maret 2014, didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0023252.AH.01.09.Tahun2014, dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 47, tanggal 13 Juni 2014, Tambahan No. 19782.

Pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma. Keputusan Menteri Keuangan No. 183/KMK.06/2022 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, PT INUKI resmi bergabung dalam Bio Farma Group.

Visi dan Misi Perusahaan

Berdasarkan kinerja perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya yang mengalami akumulasi kerugian, maka pada RJPP 2020 – 2024 Perusahaan merencanakan kegiatan untuk memulihkan kondisi tersebut dengan cara melakukan perbaikan manajemen, efisiensi biaya dan usaha promosi untuk meningkatkan sasaran usaha sesuai dengan core business.

Arah kebijakan Manajemen PT INUKI (Persero) dalam menyikapi hal di atas adalah lebih memfokuskan kebijakan usaha sesuai dengan core business dan mengembangkan potensi usaha turunan yang terkait, yaitu bidang usaha berbasis teknologi nuklir. Sasaran usaha produksi radioisotop dan radiofarmaka diarahkan untuk memenuhi permintaan konsumen di luar negeri dengan tetap memenuhi permintaan konsumen dalam negeri.

Agar perusahaan meningkat kinerjanya secara berkelanjutan, perusahaan dapat tumbuh dan berkembang sehingga mampu memberikan nilai yang signifikan kepada semua pihak yang berkepentingan, maka manajemen INUKI dalam RJPP 2020 – 2024 telah menetapkan Visi, Misi Perusahaan sebagai berikut:

Radioisotop
Tujuan Perusahaan

PT INUKI (Persero) didirikan dengan maksud dan tujuan utama untuk melakukan kegiatan usaha produksi radioisotop, produksi elemen bakar nuklir, produksi instrumentasi nuklir dan jasa rekayasa nuklir serta aplikasi teknologi nuklir di berbagai bidang. Outcome utama dari kegiatan usaha tersebut adalah mendukung program peningkatan kesejahteraan dan ketahanan nasional. Bisnis utama yang dilaksanakan PT INUKI (Persero) adalah produksi radioisotop/radiofarmaka untuk memenuhi keperluan medik di dalam negeri, produksi elemen bakar nuklir untuk reaktor riset RSG-GAS, dan jasa teknologi khususnya machining. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, perusahaan juga melakukan ekspor produk radioisotop medik di beberapa Negara Asia.

Prinsip Dasar dan Nilai-Nilai Perusahaan

Untuk mengendalikan dan memandu/membimbing seluruh aktivitas guna mencapai Visi-Misi dan Tujuan Perusahaan, manajemen PT INUKI (Persero) telah menetapkan prinsip dasar (core values) dan nilai-nilai pendukungnya

Radioisotop
Radioisotop
Produk Utama Perusahaan
Produk Radioisotop dan Radiofarmaka

Produk radioisotop dan radiofarmaka yang diproduksi PT INUKI (Persero) antara lain sebagai berikut:

Radioisotop
Radioisotop

Produk sumber tertutup 192Ir banyak digunakan oleh industri terutama industri migas. Permintaan pasar cukup besar dan masih banyak peluang bagi PT INUKI (Persero) untuk meningkatkan kapasitas produksi. Produk 99Mo bulk dan 131I bulk adalah untuk keperluan ekspor, dan keadaan pasar masih terbuka sehingga banyak peluang bagi PT INUKI (Persero) untuk meningkat-kan kapasitas produksi.

Produk Elemen Bakar Nuklir

Produk elemen bakar nuklir yang saat ini diproduksi dan dipasarkan oleh PT INUKI (Persero) antara lain:

Radioisotop

Selama ini PT INUKI (Persero) hanya memasok produk elemen bakar nuklir dan batang kendali untuk kelangsungan operasi reaktor riset RSG-GAS di Serpong. Ke depan produk elemen bakar dan batang kendali produk PT INUKI (Persero) juga akan digunakan untuk operasi reaktor TRIGA Bandung yang saat ini sedang dalam kajian untuk mengganti elemen bakar TRIGA ke bentuk elemen bakar MTR seperti yang digunakan di RSG-GAS. Untuk pemenuhan elemen bakar nuklir guna reaktor TRIGA Bandung, maka PT INUKI (Persero) diperlukan adanya adanya pengembangan dari yang diproduksi saat ini.

Produk elemen bakar ini juga mempunyai peluang cukup besar untuk diekspor ke luar negeri karena ada beberapa tipe reaktor yang mirip dengan RSG-GAS. Permasalahan utamanya adalah adanya beberapa persyaratan pelanggan luar negeri (khususnya hasil uji pasca-iradiasi) yang sampai saat ini belum dapat dipenuhi oleh PT INUKI (Persero).

Produk Jasa Teknik
Radioisotop

Radioisotop
Radioisotop
Radiofarmaka
Radiofarmaka
Elemen Bakar Nuklir
Elemen Bakar Nuklir
Jasa Teknik
Jasa Teknik
📰 Articles - Latest
  • Kebijakan Anti Penyuapan di PT INUKI (Persero)
  • Seremoni Apresiasi Pemerintah Kolombia...
  • INUKI lakukan Pengiriman Bahan Nuklir ke PRSG BATAN
  • INUKI Bekerjasama dengan KPK-RI untuk Bimbingan Teknis E-Filling LHKPN
  • Inuki Berencana Perluas Pasar ke Amerika Latin dan Karibia
  • INUKI ikut serta dalam Pameran Pembangunan Kesehatan 2019
  • FGD dan Penandatanganan MoU antara BSSN dengan INUKI (serta NDHI lainnya) tentang Keamanan Siber di Industri Strategis
Kick Off Ceremony Project Fortis konsolidasi Keuangan Bio Farma Group

Jakarta, 12 Agustus 2024 - Bio Farma Group menggelar Kick Off Ceremony untuk Project Fortis sebuah langkah penting menuju modernisasi sistem konsolidasi keuangan. Acara ini berlangsung di Gedung Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group di Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari setiap entitas dalam grup.


Kick Off Ceremony ini merupakan tonggak awal implementasi Sistem Konsolidasi Keuangan yang dirancang untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi proses konsolidasi laporan keuangan. Dengan komitmen penuh dari seluruh tim, Project Fortis bertujuan untuk mempercepat integrasi data keuangan, meningkatkan akurasi, serta menyediakan transparansi yang lebih baik dalam laporan keuangan di seluruh entitas Bio Farma Group.

Dalam sambutannya, pihak manajemen Bio Farma Group menekankan pentingnya proyek ini dalam mendukung strategi jangka panjang perusahaan. Sistem baru ini diharapkan tidak hanya memperlancar proses administrasi keuangan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pengambilan keputusan yang lebih baik dan berbasis data.

Acara ini menegaskan dedikasi Bio Farma Group untuk terus berinovasi dan meningkatkan operasionalnya. Dengan dukungan dan kerjasama yang solid dari setiap entitas, Project Fortis akan memainkan peran kunci dalam mencapai efisiensi dan efektivitas yang diharapkan dalam konsolidasi keuangan.



PT INUKI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Kantor Kementerian BUMN pada tanggal 28 Juni 2024

Jakarta, 28 Juni 2024 – PT INUKI mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Kementerian BUMN, Jl. Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta. Dalam RUPST yang berlangsung hari ini, sejumlah agenda penting telah dibahas dan disetujui.


Pertama, rapat menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2023. Ini termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK). Direksi dan Dewan Komisaris juga diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka selama tahun buku 2023.

Kedua, penggunaan laba bersih perseroan tahun 2023 disetujui untuk mendukung rencana perusahaan ke depan.

Ketiga, RUPST menetapkan remunerasi, termasuk gaji, honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk tahun 2024, serta insentif kinerja untuk tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

Terakhir, Kantor Akuntan Publik (KAP) ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan perseroan dan pelaksanaan Program PUMK untuk tahun buku 2024.

Keputusan-keputusan ini diharapkan dapat mendukung transparansi dan pertumbuhan berkelanjutan PT INUKI.