Berita

Tangerang Selatan - (10/03/2020) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI No: B/083 LHK.00/10-12/01/2020 perihal Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2019, Manajemen INUKI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis e-Filling pada aplikasi e-LHKPN untuk Pelaporan Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Pencegahan di Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

INUKI Bekerjasama dengan KPK-RI untuk Bimbingan Teknis E-Filling LHKPN
INUKI Bekerjasama dengan KPK-RI untuk Bimbingan Teknis E-Filling LHKPN

Acara ini dihadiri oleh Direksi dan seluruh pejabat INUKI. Acara dibuka oleh Plt. Direktur Utama, Bapak Syaifuddin dan Direktur Produksi, Bunjamin Noor. Dalam sambutan tersebut diingatkan kepada seluruh Wajib Lapor INUKI untuk secepatnya melaporkan LHKPN guna melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Batas waktu Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2019 yaitu hingga tanggal 31 Maret 2020 melalui aplikasi e-LHKPN, namun seiring meningkatnya kasus corona, berdasarkan Surat Edaran Pimpinan KPK No. 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 batas pelaporan LHKPN diperpanjang sampai 30 April 2020. Melalui pelaporan LHKPN ini diharapkan terciptanya transparansi mengenai harta kekayaan pejabat structural, serta untuk meminimalisir tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.

PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)

Tentang Kami

PT INUKI (Persero) merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri berbasis teknologi nuklir.

Kantor Pusat
Kawasan Puspiptek Serpong Gedung 70, Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314

Kantor Cabang
Menara MTH Lt. 7 Suit 706-707
Jl. Letjen M.T. Haryono, RT.10/RW.9, Tebet Tim., Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820

Links